Sering Nonton Video Porno, Pria yang Viral Pamer Alat Kelamin Akhirnya Ditangkap

Polisi saat merilis pelaku eksibisionis di Kota Malang/Ist
Polisi saat merilis pelaku eksibisionis di Kota Malang/Ist

Pria yang pamer alat kelamin atau eksibisionis di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB terekam CCTV salah satu warga dan sempat viral di Media Sosial (Medsos) telah berhasil diamankan Tim Reskrim Polsekta Lowokwaru.


Aksi pamer alat kelamin yang dilakukan tersebut sangat meresahkan warga di Kota Malang. 

Identitas pelaku adalah Khoirul Anwar (32) warga asal Dusun Wringinanom Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo saat merilis pelaku, Senin (6/5). 

"Peristiwa itu bermula dari pelaku sedang mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanannya. Pas di perjalanan itu nampak wanita yang sedang nongkrong. Ketika itulah pelaku melakukan aksi eksibisionisme tersebut. Aksinya terekam salah satu CCTV warga dan viral," katanya.

Setelah viral dan meresahkan warga, Anton menjelaskan, bahwa pihak polisi bergerak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan. 

"Sehingga pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kita ambil keterangan dan diperoleh fakta hukum bahwa betul dialah yang melakukan aksi eksibisionisme," terangnya. 

Masih kata Anton, pelaku diketahui melakukan aksi pamer alat kelamin itu sudah empat kali dalam semalam di kawasan Tlogomas. 

"Namun hanya satu tempat yang tertangkap oleh kamera CCTV milik warga," tandasnya. 

Lebih Jauh, Anton menyampaikan, dari pengakuan pelaku telah melakukan aksi alat pamer kelamin yang meresahkan itu lantaran sering menonton film porno. 

"Ketika dia menunjukkan alat vitalnya dan ada orang yang diperlihatkan itu menjerit. Nah saat itulah pelaku merasa puas. Sebenarnya pelaku ini pernah menikah dan memiliki seorang anak. Akan tetapi sudah cerai dari istrinya sejak 2018 lalu," bebernya. 

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun, dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news