.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif pondok pesantren pada prolegda 2020.
- Jalur Hulu Stasiun Gubug - Karangjati Selesai Perbaikan, Perjalanan Kereta dari Pasa Turi Kembali Normal
- Terdampak Banjir Grobogan, Kedatangan 2 Kereta Api di Daop 9 Jember Terlambat
- Sertijab Kapolres Bondowoso, Bimo Ariyanto Siap Lanjutkan Tradisi Positif
Raperda ini juga sebagai tidak lanjut setelah undang - undang pesantren disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Didalamnya raperda ini, akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainya.
Selama ini ijazahnya pondok pesantren seolah - olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan di keluarkannya undang - undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajad yang sama dengan sekolah formal lainya,†ujar anggota Fraksi PKB Camelia Habiba dikutip kantor berita , Sabtu (12/10).
Dengan adanya perda ini nanti, pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah - sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Selanjutnya dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.
Kalau Selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah/ BOS. Maka, kedepan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainya, yang sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah,†ungkapnya.
Perda ini harus ada, kata Habiba, karena kalau tidak ada payung hukum ini, maka pondok pesantren tidak akan bisa menikmati kebijakan - kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.
Perda ini juga sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menerima bantuan,†jelasnya.
Habiba menambahkan, DPRD memiliki jatah enam raperda inisiatif setiap tahun, dan raperda inisiatif pondok pesantren ini akan dititipkan kepada kader PKB yang duduk di Badan Pembuat Perda BPP DPRD Surabaya.
Pada akhir Oktober ini pihaknya akan mengundang Stake Holder, Depag, Kyai dan tokoh pondok pesantren di Surabaya untuk meminta masukan terkait isi dari raperda tersebut,†pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Kediri Minta Kematian Ibu Hamil dan Bayi Akibat Covid-19 Menjadi Perhatian Serius
- Kembangkan Usaha BUMDes, Pemkab Bojonegoro Beri Bantuan Agribisnis
- Berbagai Kasus Ditangani Aparat Hukum di Surabaya, Ini Kata Wali Kota Eri