Setelah Viral di Medsos- Pencuri Uang Di Swalayan Diringkus Polisi

Pencuri uang di swalayan Toyomarto, Kecamatan Singosari dan Kabupaten Malang yang terekam CCTV dan sempat viral di medsos Facebook, akhirnya diringkus Unit-Reskrim Polsek Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku bernama Rendi Dwi Tamrinda, (22) asal warga Sukun, Kota malang.


Sementara itu, Iptu Supriono yang memimpin penangkapan mengungkapkan, bahwa pelaku diringkus di rumah temannya yang berada di daerah Desa Banjararum, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Modus tersangka, lanjut Supriono, dalam melakukan aksinya melakukan survei terlebih dahulu.

"Jadi tersangka ini mengamati situasi sekitar dua hari sebelum melakukan aksinya. Setelah mengetahui jam-jam kosong, tersangka beraksi," ujar Priono panggilan akrab dari Supriono.

Lanjut priono, bahwa pelaku dalam sebulan ini telah melakukan 5 kali aksi pencurian.

"Menurut pengakuan tersangka, dalam sebulan ini sudah melakukan 5 kali aksi pencurian. Termasuk mencuri emas, mencuri uang di warnet. Diantaranya 4 kali di wilayah hukum Kota Malang,"  bebernya.

Pelaku, Rendi mengaku, bahwa uang dari hasil aksinya di Swalayan di Singosari digunakan untuk  membayar angsuran sepeda, membayar Wifi serta, membayar tagihan air.

"Sebagian uangnya sudah saya gunakan untuk membayar angsuran sepeda, tagihan wifi dan membayar tagihan air. Saya menyesal mas," ungkap pria yang memilik 2 orang anak tersebut.

Dari penangkapan pelaku, Polsek Singosari mengamankan barang bukti (BB) berupa uang  sebesar Rp. 4.500.000, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam bernopol N-6275-DT  sebagai sarana yang digunakan tersangka. Serta kaos warna putih dan celana pendek warna cream yang digunakan tersangka saat bereaksi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. [azm/mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news