Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ngotot mendirikan tempat pengolahan (pabrik) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini terlihat dari alokasikan dana sebesar Rp 60 miliar untuk proyek tersebut. Padahal pemerintah pusat belum memberikan izin.
- Pemuda di Jember Ini Cabuli Gadis SMA, Begini Modusnya
- LPA Jatim Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Eri Pecat Oknum Petugas Shelter DP3A-PPKB Surabaya
- Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Malang, Siap-Siap Diciduk Tim Covid Hunter
Menurut Dewi, pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 sudah sangat mendesak sebab untuk mengolah limbah B3 tidak bisa hanya dengan IPAL saja namun perlu inseminator yang membutuhkan perizinan dari pemerintah pusat.
"Izin dari sana (pemerintah pusat) dan kami pengelolaannya saja. Tetap nanti dibangun pada 2019. Karena memang sudah urgent, dibutuhkan untuk segera dibangun,†ungkap Dewi.
Perlu diketahui, selain telah menyiapkan hitung-hitung anggaran yang dibutuhkan, Pemkot Surabaya tengah mencari lahan yang tepat untuk mendirikan tempat pengelolaahan limbah B3. Ada kemungkinan rencana pendiriannya berada di Surabaya Barat.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lestarikan Lingkungan, Pemkot bersama Yayasan Wings Peduli Gelar Aksi Bersih Sungai Surabaya
- Satpol PP, Tertibkan Banner yang Melanggar di Kabupaten Probolinggo
- Pemkot Surabaya Teken MoU dengan IKA ITS, Siap Digitalisasi Seluruh Perangkat Daerah