Sidang Bos Karaoke Rasa Sayang Lanjut Ke Pembuktian

Upaya Terdakwa Ivan Kuncoro untuk lepas dari dakwaan jaksa melalui eksepsi yang diajukan tim penasehat hukumnya berujung penolakan dari majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.


"Sehingga apa yang menjadi keberatan tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi tidak dapat diterima dan haruslah ditolak," ucap hakim Mashuri Effendi dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusan selanya diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1).

Dengan ditolaknya eksepsi bos rumah karaoke rasa sayang tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU Novan Arianto untuk melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan pokok perkara.

"Menangguhkan biaya perkara hingga diakhir persidangan," sambung hakim Mashuri Effendi.

Di akhir persidangan, JPU Novan meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi dalam kasus pelanggaran hak cipta ini.

"Mohon waktu satu minggu yang mulia untuk menghadirkan saksi," kata JPU Novan yang disambut ketukan palu hakim Mashuri Effendi sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Terpisah, Memed selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro mengaku siap membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Kami akan fighter mas, karena memang harusnya ini adalah perkara perdata yang dipaksakan jadi pidana," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar  Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news