Sidang Hiu Kok Ming- Semua Saksi Kompak Tidak Datang

Agenda keterangan saksi dalam sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Hiu Kok Ming, gagal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.


"Semua sudah konfirmasi, mereka tidak bisa hadir karena di luar kota. Senin depan baru bisa," kata Nining dikutip Kantor Berita , Senin (25/11).

Ketidakhadiran saksi membuat hakim tampak geram.

"Masak semua saksi nggak ada yang hadir. Ini namanya sidang sia-sia. Sidang kemarin Rabu, harusnya surat panggilannya langsung dikirim. Jangan Jumat baru dikirim," kata salah satu hakim anggota.

Sementara Ketua majelis hakim Anne Rusiana mengatakan sidang ditunda hingga tanggal 2 Desember.

"Sidang kami tunda tanggal 2. Kami ingatkan kepada jaksa untuk panggil saksi-saksinya," ucap hakim di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai persidangan, penasihat hukum Hiu Kok Ming, Sudiman Sidabuke mengatakan, dirinya memaklumi jika jaksa mengalami kesulitan menghadirkan saksi. Dikarenakan semua saksi berada di Bekasi.

"Aku bisa maklum, karena perkara ini locus delictinya ada di Bekasi. Dan sejumlah saksi berada di sana (Bekasi), dan letak obyek tanahnya yang menjadi perjanjian itu ada di Bekasi. Artinya, kalau kita mau sidang ke lapang, ya kita ke Bekasi," katanya saat dikonfirmasi.

Tetapi, lanjut Sudiman Sudabuke, apa yang telah dilakukan jaksa karena gagal menghadirkan saksi, menunjukkan sangat tidak profesional.

"Kalau tidak bisa hadir, terdakwa yang dirugikan. Terdakwa belum tentu bersalah. Makanya harus diselesaikan di persidangan," lanjutnya.

Sudiman Sidabuke juga mempertanyakan kinerja mabes polri tentang kasus ini. Sebab ketika obyeknya ada di Bekasi, seharusnya dilimpahkan ke Polda Bekasi.

"Ini kenapa kasusnya masuk di Polda Jatim? Jaksa kan lebih pinter dari Polisi. Seharusnya jaksa bisa mengarahkan, karena locus delictinya ada di Bekasi," imbuhnya.

Dijelaskannya, dalam koridor hukum untuk kasus ini, ketika terjadi keterlambatan sertifikat dalam perjanjian jual beli tanah, maka harusnya masuk ke pekara perdata.

"Kalau seandainya bersalah, berarti wanberprestasi. Dan dalam perjajian itu sudah jelas, ada kalimat yang mengatakan harus selesai dalam jangka 6 bulan. Jika tidak selesai, ada denda 10 juta perhari. Sudah jelaskan," terangnya.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news