. Sidang ketiga perkara amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menghadirkan saksi Ahmad Eddy Susapto, Konsultan perencanaan proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit (RS) Siloam.
- Selebgram Medina Zein Dituntut 32 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Penjualan Tas Hermes Palsu ke Pengusaha Surabaya
- Jurnalis Oekusipost Didakwa Langgar Rahasia Hukum Gara-gara Meliput Penahanan Gadis di Bawah Umur
- Perempuan Cantik Ini Diteror Pelecehan Seksual Oleh Teman SMP Selama 10 Tahun
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki diberi kesempatan untuk bertanya pada saksi Ahmad Eddy Susapto, yang intinya menjelaskan terkait perencanaan pembangunan RS Siloam.
"Saudara sebagai konsultan perencana dari PT Ketira Engginering, coba suadara jelaskan bagaimana perencanaan proyek ini hingga menyebabkan longsor," ucap JPU Rachmat Hari Basuki pada saksi Ahmad Eddy Susapto.
Menjawab pertanyaan JPU, Konsultan perencanaan ini mengaku bahwa perencanaan pembangunan pengembangan RS Siloam telah sesuai dengan yang direncanakan. Hanya saja dilaksanakan atau tidak, itu tergantung dari kontraktor pelaksana.
"Hasil perencanaan sudah diserahkan ke kontraktor pelaksana, dijalankan atau tidak dilapangan, itu urusan kontraktor pelaksana," jawab saksi Ahmad Eddy Susapto.
Debat kusir pun terjadi atas jawaban saksi yang mengganggap tanggung jawabnya hanya sebatas hanya pada perencanaan saja, bukan pada pelaksanaan proyek pembangunan pengembangan RS Siloam hingga terjadi longsor.
Namun debat kusir itu berhasil diredam oleh majelis hakim.
"Nanti majelis yang menilai," kata hakim R Anton Widyopriyono.
Terpisah, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya menilai, saksi Ahmad Eddy Susapto tidak normatif dalam memberikan keterangan.
"Kalau orang bangun tentu diserahkan ke perencanaan. Bangunan apa pun kata kuncinya adalah perencanaan. Pekerjaan perencana ini dari hulu ke hilir. Dari awal sampai akhir dan ada unsur pengawasannya dan dia tidak boleh mengatakan suatu perencanaan itu kalau sudah dibuat ya sudah terserah mau dilaksanakan apa tidak dilapangan, nggak boleh seperti itu . Dia punya tanggung jawab yang melekat dan melekat," terang Martin Suryana.
Menurut Martin, Kejadian longsornya jalan Gubeng bukanlah peristiwa luar biasa.Ia menyebut bahwa, peristiwa longsornya jalan gubeng tersebut diluar teknis.
"Ada rekam laporan sejak bulan Oktober 2017 dan selang dua bulan terjadilah peristiwa itu. Di RKS 2017, sebetulnya ada alat yang telah dipasang untuk mengukur pergeseran tanah namanya inklumumeter. Hasilnya stabil dan laporannya Sudah bisa dibaca mulai Januari hingga Agustus," jelas Martin.
Sementara saat disinggung terkait perijinan IMB. Martin mengungkapkan, bahwa IMB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya adalah untuk Ijin pengerjaan 3 basement dan 26 lantai.
" Perlu digaris bawahi. Pada saat kejadian pekerjaan Upper belum dilakukan. Baru struktur baru bangun Basement jadi tidak ada kaitan dengan pekerjaan Upper," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Eddy Susapto bersaksi untuk 6 terdakwa. Tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi NKE, yakni Budi Susilo Direktur Operasional, Aris Priyanto Site Manager, dan Rendro Widoyoko Project Manajer.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Mereka dari PT Saputra Karya.
Pemeriksaan saksi Ahmad Eddy Susapto ini berjalan sekitar 4 jam lamanya. Dimulai pukul 11.10 Wib dan berahkir pukul 16.10 Wib.
Pada perkara ini, Para terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Keenam terdakwa tersebut dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cemburu Buta, Pria Habisi Nyawa Pacar di Hotel Bintang Lima Surabaya
- Merasa Jadi Sasaran Kriminalisasi Bersensasi Politik, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi
- Selama Tidak Melihat Kuburannya, KPK Anggap Harun Masiku Masih Hidup