Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengaku tidak memberikan pengamanan khusus pada persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
- Dugaan Jual Beli 8.400 Kuota Haji, Mahasiswa Desak KPK Periksa Menag Yaqut
- Sebut Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Diminta Tidak Buat Gaduh
- MA Bebaskan Advokat Lucas Dari Tuduhan Merintangi KPK
Kendati demikian, pengadilan tidak menutup kemungkinan akan meminta tambahan jumlah pengamanan pada kepolisian.
"Kami melihat perkembangannya dulu, kalau memang diperlukan, baru kami minta tambahan pengamanan. Tapi sekarang masih belum," pungkas Sigit Sutriono.
Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Muhaimin Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pekan Depan
- Korupsi BTS, Kejagung Periksa 3 Saksi untuk Dalami Peran Tersangka Elvano
- Tips Kapolri Agar Covid-19 Tak Melonjak saat Libur Nataru