Sidang Perdana Gus Nur Tanpa Pengamanan Khusus

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengaku tidak memberikan pengamanan khusus pada persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.


Kendati demikian, pengadilan tidak menutup kemungkinan akan meminta tambahan  jumlah pengamanan pada kepolisian.

"Kami melihat perkembangannya dulu, kalau memang diperlukan, baru kami minta tambahan pengamanan. Tapi sekarang masih belum," pungkas Sigit Sutriono.

Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news