Rencana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mendukung pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, oleh pihak swasta, dinilai Fraksi Demokrat akan melengkapi pabrik serupa milik Pemprov yang ada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
- Resmikan Pembangunan 50 Huntara Korban Semeru, Gubernur Khofifah Puji Gotong Royong Pramuka se-Jatim
- Jalan Nasional Jombang-Madiun Tergenang Luberan Air Sungai Avour, Arus Lalin Dialihkan
- Pasca Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Plengsengan Hingga Rumah Pompa
Kami melihat pengelolaan limbah B3 itu sudah sangat diperlukan urgensinya di Jawa Timur. Jadi kita mendukung gerak cepatnya Ibu Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak untuk segera memiliki pabrik pengelolahan B3 bertarf internasional di Jatim,†jelas Renville, Kamis (28/2/2019).
Berdasarkan data yang diterima dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jatim, kata Renville, 177 juta ton limbah B3 dihasilkan di Jatim. Dari jumlah tersebut 35% atau 60 juta ton dikelola. Sedangkan sisanya 110 juta ton belum di tangani.
Ini harus dikelola, tidak bisa tidak, disatu sisi ini berbahaya kalau tidak dikelola jika dibuang sembarangan. Tetapi disisi lain, ini merupakan potensi yang cukup tinggi dari segi pendapatan,†ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim ini.
Dijelaskan Renville, sesudai dengan Undang undang no 18 /2008 ttg pengelolaan sampah, Undang Undang no 32/ 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah 18/1999 jo no 85/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, diatur bahwa ketersediaan system pembuangan dalam bentuk landfiil atau tempat pembuangan atau pengolahan limbah, adalah tanggung jawab pemerintah. Karena itu, ini merupakan pertahanan untuk pemerintah.
"Jadi tidak hanya menyerahkan semuanya kepada pihak swasta tapi juga mencarikan solusi menjadikan salah satu pendapatan di APBD Jawa Timur. Entah itu lewat kerjasama KPBU atau yang lain. Pabrik B3 ini punya potensi pendapatan yang tinggi,†cetusnya.
Saya rasa ini bisa digabung. Syukur-syukur ada kerjasama dengan BUMD dengan swasta kerjasama di dua lahan itu,â€tuturnya.
Lanjut Renville, pabrik B3 di Lamongan lebih banyak digunakan untuk profit oriented karena itu menampung limbah B3 perusahaan-perusahaan.
Sementara di Mojokerto bersifat sosial oriented, untuk menampung limbah dengan tariff yang jauh lebih ringan. Seperti limbah B3 dari sampah rumah tangga dan limbah medis.
Daripada semua B3 kita diambil Ciulengsi Bogor terus. Dan itu bisa bersama-sama, antara swasta dengan Pemerintah. Tentu manfaatnya lebih besar untuk Jawa Timur,†paparnya.
Terkait ada polemic bahwa itu ada lahan lokasi pabrik yang belum clear dan sebagainya. Fraksi Demokrat menyerahkannya pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
Apabila IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang) sudah keluar, berarti sudah melalui kajian yang mendalam. Sehingga tidak menyalahi tata ruang. Apabila nanti AMDAL sudah keluar, baik di Mojokerto dan Lamongan berarti sudah melewati proses persetujuan warga sekitar.
Partai Demokrat prinsipnya, dua lahan ini ketika izinnya sudah dikelurkan semua, bisa dipakai dua duanya. Ada yang dipakai untuk satunya professional, satunya untuk sosial,†pungkas Renville.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terus Dievaluasi, PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1
- Tak Kantongi Izin Buka Selama Ramadan, 3 Rumah Biliar di Surabaya Dibubarkan
- Wali Kota Ning Ita Apresiasi Tenaga Keagamaan Kota Mojokerto Beri Andil IPM