Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sjamsul Nursalim menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Nursalim ditetapkan tersangka atas kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia).
- Dalami Dugaan Penggelapan Uang Proyek Tol Rp128 Juta, Polres Gresik Periksa Kades Tebalo
- Jika Temukan Bukti Cukup, PT Summarecon Agung Bisa Dijerat Sebagai Tersangka Korporasi
- Sidang Penggelapan Uang Jual Beli Kayu, Komisaris PT Kayu Mas Podo Agung Dirugikan Rp 6,5 Miliar
Saut membenarkan bahwa Deputi Penindakan KPK telah menyiapkan surat keterangan DPO atas nama Sjamsul Nursalim. Namun, dia masih enggan berkomentar apakah surat keterangan DPO Sjamsul sudah dilayangkan ke Interpol.
"Saya belum tau teknisnya seperti apa. Tapi kemaren dari Deputi (Penindakan) sudah menyiapkan itu (SK DPO Sjamsul)," Ungkap Saut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
Sjamsul tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan komisi antirasuah untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bahkan, KPK melayangkan surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih Nursalim ke KBRI Singapura dan menempelkan surat panggilannya di majalah dinding KBRI Singapura.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung yang juga terpidana kasus BLBI.
Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.
Sialnya, hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari MA terkait vonis Syarfuddin tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Putuskan Tidak Banding Atas Vonis Bharada E
- KPK Ajukan Kasasi, Gazalba Saleh Keluar dari Rutan Pomdam Jaya
- Sidang Sahat di Kasus Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara