Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
- Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
- Ditjen Pas Hormati Rekomendasi LPSK, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
- LPSK Apresiasi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat
"Kejaksaan Agung, tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/2).
Dengan begitu inkracht-lah keputusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Terkait keputusan itu, Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan mulai dari kejujuran Bharada E hingga pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum