Terkait bilik disinfektan di Stasiun Gubeng, Pasar Turi dan Wonokromo, PT KAI DAOP 8 Surabaya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat.
- Begini Gebrakan Pemkab Kediri Cegah Tindak Pidana Korupsi
- Buka PKA Angkatan IV dan V Tahun 2023, Gubernur Khofifah Pesankan Implementasi Reformasi Birokrasi
- Pojok Baca Digital Hadir di Mall Pelayanan Publik Siola Surabaya
“Untuk yang di Gubeng, Pasar Turi dan Wonokromo, itu yang bangun Pemkot Surabaya. Isinya pun yang menyiapkan Pemkot. Terkait dengan penggunaannya kami akan koordinasikan dengan Pemkot,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/4).
Dia mengaskan, yang wajib adalah pengukuran suhu badan dengan termo gun. Apabilah ditemukan penumpang yang suhunya 38 derajat atau lebih, maka penumpang dilarang naik dan tiket dikembalikan 100 persen.
Penggunaan bilik desinfektan sudah dihentikan setelah Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No. HK. 02.02/III/375/2020 pada Jumat (3/4).
Di dalam Surat Edaran itu disebutkan, penggunaan bilik sterilisasi seperti itu justru berpotensi menimbulkan gangguan pada kulit dan sistem pernafasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terima Audiensi Pengurus KONI, Bupati Minta Geliatkan Olahraga di Madiun
- Dinkes Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini Terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut
- Terima Banyak Keluhan Penahanan Ijazah Siswa SMA Sederajat, Wali Kota Eri Siapkan Rp2,6 Miliar