RMOLBanten. Regulasi mengenai pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, rupanya belum dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangsel.
- Di HJKS ke 729, Pemkot Surabaya Berikan Penghargaan Forkopimda hingga Beasiswa bagi Mahasiswa
- Kolaborasi dengan Kidzania, Pemkot Surabaya Gelar Transisi Pembelajaran PAUD yang Menyenangkan
- Satu Truk Muatan Arak Bali Diselundupkan Lewat Probolinggo
Hasil observasi LSM Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), seluruh kelurahan belum mempublikasi seluruh informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
"Kami khawatir karena tidak mempublikasi informasi tersebut, pihak kelurahan melakukan pelanggaran, seperti pungutan liar, atau perbuatan yang merugikan masyarakat," kata Koordinator Divisi Campaign TRUTH, Jamil kepada redaksi, Selasa (5/6).
Selain itu, kata dia, di seluruh kantor kelurahan tidak ada kotak pengaduan. Padahal Perpres Nomor: 76 Tahun 2013 pasal 3 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik disebutkan, setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan.
"Kelurahan memiliki standar pelayanan. Tetapi, tidak memiliki SOP penanganan pengaduan," ujarnya.
Atas dasar tersebut, TRUTH mendesak Walikota Tangsel melakukan evaluasi dan perbaikan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan di seluruh kelurahan.
"Kami meminta Pemkot mencopot lurah yang tidak kompeten dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami juga mendesak seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangsel mematuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik, sebagaiamana ditetapkan dalam perundang-undangan," tandasnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro, Pemkot Surabaya Serahkan Barang Bukti ke Kepolisian
- Aksi Solidaritas PWI Jombang Desak Usut Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo
- 17 Kodim di Wilayah Kodam V/Brawijaya Siap Sukseskan Program Dapur Sehat