RMOLBanten. Regulasi mengenai pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, rupanya belum dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangsel.
- Viral Video Sekelompok Orang Diduga Membawa Kayu Ilegal di Madiun
- Bantu Bencana di Kota Batu, Wali Kota Eri Kerahkan 60 Personel beserta 3 Alat Berat dan 5 Dump Truk
- Siaga Banjir, Bupati Gus Muhdlor Cek Kesiapan Lima Rumah Pompa Air
Hasil observasi LSM Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), seluruh kelurahan belum mempublikasi seluruh informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
"Kami khawatir karena tidak mempublikasi informasi tersebut, pihak kelurahan melakukan pelanggaran, seperti pungutan liar, atau perbuatan yang merugikan masyarakat," kata Koordinator Divisi Campaign TRUTH, Jamil kepada redaksi, Selasa (5/6).
Selain itu, kata dia, di seluruh kantor kelurahan tidak ada kotak pengaduan. Padahal Perpres Nomor: 76 Tahun 2013 pasal 3 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik disebutkan, setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan.
"Kelurahan memiliki standar pelayanan. Tetapi, tidak memiliki SOP penanganan pengaduan," ujarnya.
Atas dasar tersebut, TRUTH mendesak Walikota Tangsel melakukan evaluasi dan perbaikan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan di seluruh kelurahan.
"Kami meminta Pemkot mencopot lurah yang tidak kompeten dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami juga mendesak seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangsel mematuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik, sebagaiamana ditetapkan dalam perundang-undangan," tandasnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Dukung Program Satu Gugus Depan Satu Produk Wirausaha
- Tekan Kriminalitas, Polres Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras di Toko Jamu
- Wali Kota Eri Shalat Id di Taman Surya Bersama Warga Surabaya