Tak hanya kuasa hukum dari terdakwa Darmawan yang menilai pengusutan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 pada program jasmas tebang pilih. Namun kali ini juga disuarakan LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak).
- Usut Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Kejaksaan Sudah Periksa Jajaran Direksi
- Pengiriman Paket Teror ke Kantor Tempo Gunakan Jasa Ojol
- Zero Miras di Jombang! Timsus Saber Miras Gaspol, 7 Pedagang Dicokok dan 1.650 Botol Miras Diamankan
Ia menambahkan alasan tebang pilih dalam kasus ini sebab semua tersangka yang sebagian saat ini sudah menjadi terdakwa dapat diibaratkan sebuah jangkar.
Nah ketika jangkarnya sudah didapat maka makin gampang pula pihak penyidik mengangkat ataupun menangkap kapal besarnya.
Artinya lanjut Ponang dalam kasus ini harus ada pihak lain yang disinyalir juga terlibat secara langsung mengetahui adanya program tersebut tetap dibiarkan tak tersentuh.
"Publik harus disadarkan bahwa perbuatan korupsi pasti dilakukan bersama-sama. Tanpa campur tangan pihak eksekutif, semua anggaran tidak mungkin bisa dicairkan," ungkapnya.
Untuk itu Ponang berharap agar pihak Kejari Tanjung Perak dapat mengembangkan perkara hingga ke akar-akarnya.
"Dan, kini saatnya pihak Kejari konsentrasi penyidikan kepada pihak Pemkot Surabaya. Dikarenakan kapal besarnya ada disana," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.
Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buntut Lagu "Bayar Bayar Bayar", Propam Telah Periksa Enam Anggota Polda Jateng
- Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Gede Pasek: Sadis, Ini Pengadilan Atau Penghakiman
- Ditanya soal Mentan SYL, Anies Bungkam Seribu Bahasa