Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan telah memberikan ijin kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk melakukan mutasi. Sehingga proses mutasi sebanyak 1.017 itu dianggap tidak menyalahi secara aturan.
- DPR Semestinya Bentuk Pansus Dana Haji, Bukan Malah Jadi Jubir Pemerintah
- Bupati Jember Maju Sebagai Calon Independen, Faida: Alhamdulillah Tidak Ada Satu Suara yang Kami Beli Dari Rakyat
- Sebelum Nyoblos ke TPS, Eri Cahyadi Sungkem ke Ibunya
Sebelum mengeluarkan ijin terlebih, kata Bachtiar, Kemendagri juga telah melakukan penelitian secara mendalam.
"Itu sudah melalui penelitian kawan-kawan Direktorat Kelembagaan dan Perangkat Daerah, dan Pak Gubernur sudah melalui proses itu. Kan tidak serta merta prosesnya," terangnya.
Sementara dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 71 ayat 2 dalam UU tersebut dijelaskan bawa, gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"(Mutasi) itu sudah masuk pengecualian, karena dapat izin Mendagri," tutupnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Ini Pejabat Tak Mampu Bebaskan Diri dari KKN, Bahkan Dipertontonkan Vulgar
- Viral Video Jenderal Dudung Nyanyi “Ayo Ngopi”, Partai Ummat: Apa Urgensinya dengan Tugas Pertahanan Kedaulatan Negara?
- Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini