Soal Mutasi- Mendagri Akui Beri Pengecualian Kepada Soekarwo

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan telah memberikan ijin kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk melakukan mutasi. Sehingga proses mutasi sebanyak 1.017 itu dianggap tidak menyalahi secara aturan.


Sebelum mengeluarkan ijin terlebih, kata Bachtiar, Kemendagri juga telah melakukan penelitian secara mendalam.

"Itu sudah melalui penelitian kawan-kawan Direktorat Kelembagaan dan Perangkat Daerah, dan Pak Gubernur sudah melalui proses itu. Kan tidak serta merta prosesnya," terangnya.

Sementara dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 71 ayat 2 dalam UU tersebut dijelaskan bawa, gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"(Mutasi) itu sudah masuk pengecualian, karena dapat izin Mendagri," tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news