Sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, disesalkan Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf.
- Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Segera Diumumkan ke Publik
- Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Dipanggil KPK Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Hingga Pagi, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Persidangan hari ini, Majelis Hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," kata Yusril kepada wartawan seusai sidang PHPU di Gedung MK dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/6).
Yusril mengatakan bahwa permohonan perbaikan materi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 02 dinilai menabrak aturan. Sebab, selain telah melewati batas akhir waktu yang diberikan untuk perbaikan permohonan.
"Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudian sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," kata Yusril.
Atas dasar itulah, ketua umum PBB ini menyesalkan sikap akomodatif majelis hakim. Apalagi, Peraturan MK 4/2018 tidak mengatur masa perbaikan berkas gugatan PHPU Pilpres.
"Kami sebenarnya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, baik yang diatur UU, maupun diatur PMK," kata Yusril.
Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa pihaknya harus menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim dalam persidangan. Meskipun, lanjut Yusril, PMK telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
"Bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh Majelis Hakim, kami menghormati. Itulah keputusan Majelis Hakim," demikian Yusril.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkas Perkara Lengkap, Dadan Tri Yudianto Segera Diadili Kasus Suap Perkara di MA
- Polisi Belum Temukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk Ke Parpol
- Kemenkumham Didesak Turun Tangan Soal Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Yogyakarta