Permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak dikabulkan. Polri memiliki alasan tersendiri.
- Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Perkara Mafia Perizinan Dinkopdag ke Pengadilan Tipikor
- Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz
- Pemuda Mesterius Yang Sering Pamer Alat Kelaminnya di Kawasan Kampus Unej Ditangkap Polisi
"Untuk pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Jumat (21/6).
Untuk itu, sikap tidak koperatiflah yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Pasalnya kepemilikan menyimpan menguasai senjata api ilegal.
"Hal itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke pak KZ. Semua berproses," jelasnya.
Dengan demikian, Dedi menenakan, Polri bukan melihat siapa penjamin melainkan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik itu sendiri.
"Ya bukan (melihat siapa yang menjamin), tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah diminta oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Selain Hadi, Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ikut menjamin penangguhan penahanan Soenarko.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya, akhirnya Meninggal Dunia
- Sembunyikan Narkoba di Dus Box HP, Pengedar Sabu Digrebeg Sat Narkoba Polrestabes Surabaya
- Kedatangan Firli ke Papua Bukti KPK Humanis dan Independen Tangani Dugaan Korupsi Lukas Enembe