Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah disosialisasikan pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur di Kurnia Hall, pada Rabu, (9/6).
- Ribuan RT dan RW Di Jember Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
- Kaleidoskop 2024: Pemkot Surabaya Tingkatkan Akses Pendidikan Lewat Program Beasiswa Hingga 1 Keluarga 1 Sarjana
- Mengaku Anggota Brimob, Seorang Satpam di Bondowoso Diamankan
Moh. Sodiq Tri Widiyanto Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi saat membuka acara tersebut menegaskan, pada prinsipnya pengelolaan keuangan harus sebaik mungkin.
"Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ini harus menjadi pedoman pengelolaan keuangan yang baik dan transparan," terang Moh.Sodiq Tri Widiyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Ia mengaku sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini yang bertujuan sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu juga berharap, Permendagri itu sendiri dapat memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan transparan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu aktivitas yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan penatausahaan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan maupun pengendalian yang harus dilaksanakan demi terwujudnya sistem keuangan paripurna.
Aktivitas itu, kata Sodiq sapaan akrabnya, membuat pemerintah perlu memiliki sistem yang menjamin aktivitas di dalam siklus, sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya, ia meminta agar para peserta kegiatan sosialisasi ini, benar-benar mengikutinya dengan sungguh-sungguh.
“Sehingga kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan tidak terulang lagi. Tentunya segala potensi kesalahan pengelolaan keuangan sejak dini bisa diantisipasi,” harapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Makna Mudik Lebaran Tahun Ini, Banyak Berbagi Pengalaman Menghadapi Pandemi Ketimbang Cerita Kesusksesan
- Urai Tumpukan Sampah, Pemkab Bangkalan Andalkan TPS dan Rumah Daur Ulang
- Diskominfo Surabaya Raih Empat Penghargaan JPRA 2023