SPDP Kasus Prostitusi Artis Sudah Diterima Kejati Jatim

Kajati Jatim Sunarta membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis dan model.


"Selanjutnya, kami akan menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini,kalau istilah Kejaksaan disebut P16," kata Sunarta dikutip Kantor Berita di Kejati Jatim, Jum'at (25/1).

Prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penggerebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.

Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasa berinisial AS.

Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.

Rencananya, keenam artis ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS juga akan diperiksa.

Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, semua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news