Kajati Jatim Sunarta membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis dan model.
- Hari Ini Komika Marcel Widianto Diperiksa Polisi
- Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 2 Kasus Pidana Melalui Restorative Justice
- Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz
"Selanjutnya, kami akan menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini,kalau istilah Kejaksaan disebut P16," kata Sunarta dikutip Kantor Berita di Kejati Jatim, Jum'at (25/1).
Prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penggerebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Rencananya, keenam artis ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS juga akan diperiksa.
Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, semua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 3 Tersangka Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
- Berkas Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, Polda Jatim Limpahkan Lima Tersangka ke Kejaksaan
- Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU Rp97 M, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara