Kejari Surabaya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
- Kasus Judi Online, Wulan Guritno Mangkir dari Panggilan Bareskrim
- Ini Nama 12 Jaksa Kejari Surabaya yang Berhasil Bantu Selamatkan Aset Pemkot Rp 3 Miliar
- Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim Karena Belum Lengkap
"SPDP atas tersangka Zikria Dzatil sudah kami terima,"kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/2).
Terkait kelanjutan SPDP tersebut, masih kata Farriman, pihaknya akan menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini untuk meneliti berkas perkara saat dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan.
"Tentunya yang menunjuk jaksa peneliti adalah Pak Kajari melalui P16 guna meneliti berkas perkaranya ketika dilimpahkan ke kami," terangnya.
Saat ditanya kapan SPDP tersebut diterimanya, Farriman mengaku tidak ingat.
"Untuk lebih detailnya hari Senin ya, saya tidak ingat. Harus buka dokumen di kantor," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka Zikria Dzatil mengunggah foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini diakun facebooknya.Di foto tersebut, akun Zikria menulis status yang dianggap menghina Risma.
Penghinaan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada (21/1) oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya setelah mendapatkan kuasa dari Risma.
Lalu, pada (1/2) Polisi menangkap Zikria Dzatil di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor dan melakukan penahanan.
Setelah ditahan, Zikria Dzatil dan Ndaru Asmara Jaya mengirimkan surat permintaan maaf ke Risma. Dan akhirnya Risma membuka pintu maaf.
Saat ini, Zikria Dzatil sedang berupa bisa keluar dari tahanan. Ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin suami dan salah seorang penasehat hukumnya dari LBH Legundi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Sindikat Penipuan Ditangkap Polres Bondowoso
- Laporan Kritik Novel Baswedan Soal Kematian Ustadz Maaher Masih Dipelajari Polri
- Sidang Online Hingga Putusan Tertunda Dua Kali, Nasabah Bank Sampoerna Sahabat Kecewa Kebijakan PN Surabaya