Spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Dringu berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Dia itu ialah, Supandi (45), warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
- Geledah Ruang Kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Dokumen yang Diduga Bakal Dimusnahkan
- Diperiksa Senin Mendatang, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Gubernur Lukas Enembe
- Komisi III Yakin Firli Bahuri Bakal Tangkap Mafia Minyak Goreng
Antara lain, di Desa Mranggon Lawang, curanmor dilakukan Sabtu (14/9/2019) dan Senin (30/9/2019). Di Desa Tamansari, tersangka beraksi pada Senin (30/9/2019).
Di Desa Watuwungkuk, curanmor dilakukan tiga kali. Yaitu, Jumat (27/9/2019), Jumat (11/10/2019) dan Selasa (5/11/2019). Di Desa Sumberagung, tersangka beraksi pada Kamis (3/10/2019).
Lalu di Desa Ngepoh, curanmor dilakukan Minggu (8/12/2019) di dua TKP. Dan Desa Dringu, tersangka juga beraksi di dua TKP, Selasa (10/12/2019).
Supandi ditangkap, saat mencuri motor di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (28/12). Dia ditangkap, pukul 19.00 saat mencuri motor Shileh Sundeva (30) yang diparkir di rumahnya.
Tersangka lantas diserahkan ke Polsek Dringu. Sebab, dia diketahui banyak mencuri sepeda motor di Dringu.
"Ini hasil pengembangan dari kasus curanmor yang terjadi di Paiton. Dari keterangan pelaku, diketahui dia banyak melakukan aksi di Kecamatan Dringu. Kemudian kami bersama Polsek Paiton dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo memperdalam kasus ini," jelas Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto melalui Kasat Reskrim AKP Riski Santoso pada Kantor Berita , Sabtu (11/01).
Dari pendalaman itu, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor di sepuluh TKP di Kecamatan Dringu.
"Saat pengembangan, pelaku mengatakan pernah melakukan aksi curanmor sepuluh kali di enam desa yang ada di Kecamatan Dringu. Ini fakta yang cukup mengejutkan,†tuturnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa celurit untuk menakut-nakuti korbannya. Pelaku biasanya, beraksi bersama rekannya AK, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu. Saat ini, AK masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Petugas pun mendatangi rumah AK, Sabtu (4/1). Dari rumah AK, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua jaket warna hitam dan biru, celana pendek warna cokelat, dan sebuah celurit.
Pelaku Supandi saat dimintai keterangan mengaku, dia dan rekannya hanya beberapa bulan melakukan aksinya di Kecamatan Dringu. Sasaran mereka yaitu, motor yang diparkir di tempat sepi.
Motor hasil curian lantas dijual ke seorang penadah di Lumajang. Harga penjualan, tergantung kondisi motor.
"Setelah mendapatkan motor, kami langsung menjualnya kepada rekan kami AM yang berada di Lumajang. Satu unit motor dihargai sekitar Rp 1,5 juta atau Rp 1,4 juta, tergantung kondisi motor,†ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tak hanya mengejar AK, rekan pelaku Supandi. Petugas juga mengejar AM sebagai penadah.
"Tentu pengembangan terus kami lakukan. Termasuk mengejar rekan pelaku saat beraksi dan penadahnya," pungkasnya. [sip/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Dikabarkan SP3 Kasus Wabup Blitar Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
- Bareskrim Mabes Polri Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus PT Antam ke Kejari Surabaya
- Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara, Hak Pengurus Organisasi Dicabut Hingga Tiga Tahun