Badan Reserse Kriminal umum (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap II untuk tiga tersangka korupsi PT Aneka Tambang (Antam) ke Kejari Surabaya, Kamis (6/7).
- Temui Komisi VI, Perwakilan DPRD Malang Minta Kasus Kanjuruhan Dituntaskan
- Mahfud MD: Kelompok Ferdy Sambo Seperti Menjadi Kerajaan di Dalam Polri
- Kasus Stupa Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Bakal Segera Diperiksa
Ketiga tersangka tersebut yakni Misdianto dan Achmad Purwanto selaku administrasi Butik (kantor cabang) Surabaya 1 dan Endang Kumara yang menjabat Wakil Manager Butik.
Selain ketiganya, penyidik Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan rupiah Rp 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD, 5 unit handphone dan sejumlah dokumen
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Budi Darmawan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi PT Antam cabang Surabaya itu diduga telah melakukan korupsi setelah beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada tersangka Eksi Anggraeni (belum dilimpahkan) tanpa surat kuasa.
“Ketiga tersangka menyerahkan beberapa kali emas batangan terhadap tersangka Eksi Anggraeni, tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diserahkan,” jelas Budi Darmawan dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Pasca penyerahan tersebut, lanjut Budi Darmawan, tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 tidak sesuai keadaan penjualan sebenarnya sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan.
“Ketiga tersangka memberikan emas kepada tersangka Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga terjadi selisih stock hingga mencapai 152,80 kg. Dalam menjalankan aksinya ketiganya mendapatkan sejumlah uang dan barang yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Atas perbuatan ketiganya itu, Budi Darmawan menegaskan, negara mengalami kerugian sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp92.257.257.820. (sembilan puluh dua miliar, dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh Rupiah).
“Ketiga tersangka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, untuk menunggu proses hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersandung Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar, Pihak Swasta ML Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Surabaya
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo