Pria berinisial S (60) warga asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang harus meringkuk di tahanan. S ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
"Tersangka S ini melakukan pencurian di berbagai daerah, namun aksi yang ketiga kalinya ini di Singosari. Tersangka ini merupakan residivis," ujar Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, dikutip Kantor Berita Rmol Jatim, Sabtu (12/02).
Kompol Achmad Robial mengatakan, Anggota Unit Reskrim kami melakukan penangkapan di rumahnya di Tajinan,
Saat melakukan aksi pencurian di Singosari, kata Kompol Robial, tersangka S juga melakukan kekerasan. "Dia merupakan spesialis pencuri di rumah kosong," ujarnya.
Kronologi aksi pencurian, lanjut Kompol Robial, terjadi sekitar pukul 8 pagi. Saat pelaku beraksi, ternyata pukul 09.30 WIB pemilik rumah datang dari kebun dan mengetahui aksi pencurian.
Mengetahui pemilik rumah datang, pelaku mengambil sajam jenis bodeng di kandang dan membacok korban atau pemilik rumah. "Kemudian pelaku kabur," jelas Kompol Robial.
Dari aksi pencurian tersebut, tersangka S berhasil menggondol 2 buah gelang mas dan sejumlah uang. Kalau secara total Rp 6 juta.
"Setelah kita mendapat laporan dari korban. Semua anggota langsung kesana, kita langsung lakukan penyelidikan. Dan, hanya satu minggu pelaku sudah tertangkap beserta Barang Bukti (BB) di daerah rumahnya Tajinan," bebernya.
Barang Bukti yang diamankan ialah, satu buah dompet, satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, satu buah helm, dan sajam jenis bodeng.
"Barang-bukti tersebut didapat dari tangan pelaku, dan ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka S dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal