Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Gunawan Angka Widjaja resmi dicabut. Pasalnya Bos PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) yang menaungi gedung megah di Jalan Blauran Surabaya, The Empire Palace dan ibunya, Linda Anggreini sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Desember 2018 lalu.
- Pengamanan Lapas dan Rutan di Jatim Akan Diperkuat Jelang Lebaran Idul Fitri
- Tertangkapnya Kompol Yuni dan Belasan Anggota Jadi Pintu Masuk Ungkap Gembong Narkoba
- Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun
Sebelumnya Gunawan dan ibunya dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, istri Gunawan terkait dugaan pemalsuan akta autentik.
Rahmat Santoso, kuasa hukum Gunawan dalam keterngan resminya kepada Kantor Berita , membenarkan jika kliennya sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik di Polda Jatim.
"Memang sudah diperiksa, saat itu saya dampingi, †ujar Rahmat Santoso.
Dikatakan Rahmat, Gunawan memang menjadi DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Jatim. Selain itu, alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada istri dan anak-anaknya.
"Pak Gunawan ini mencintai istri dan anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan,†ucap pria yang menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Sementara terkait tudingan pemalsuan akta surat perdamaian hutang piutang antara Gunawan dengan ibunya, Linda Anggreini (ibu mertua) yang dilaporkan Chin Chin ke Polda Jatim, dianggap kurang masuk akal. Apalagi dengan alasan menguasai harta gono gini.
Pasalnya, selama ini Gunawan dan Chin Chin bekerja kepada Linda yang dikenal pioner merintis Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya. Karena itu sejak awal Gunawan selalu bergantung pada keuangan orangtua dalam menjalankan usahanya.
"Sejak awal Gunawan bergantung pada usaha dan keuangan orangtuanya. Wajar harus mengembalikan uang orangtuanya,†ucapnya.
Perkara ini juga sudah dilakukan gelar perkara di Karowasidik Mabes Polri. Sehingga masih perlu pendalaman apakah akta itu palsu atau tidak. Termasuk diperlukan pembanding jika memang itu palsu.
"Kapan surat itu dibuat, kapan digunakan. Apa kerugian pelapor, semua masih harus dibuktikan. Kami sangat percaya penyidik Polri sangat profesional. Apapun keputusannya, akan kami hormati, †pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabareskrim Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali Ada Indikasi Terima Suap Kuat
- Kasus UU ITE Guntual Laremba Dan Istri Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
- Tuntutan Jaksa ke Bharada E DInilai Tidak Logis