Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus dugaan suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Sidang Sahat di Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi
- Sidang Dakwaan, Jaksa KPK Sebut Edhy Prabowo Terima Suap Dari Para Eksportir Benur
- Gugatan Anak Kiai Jombang ke Kapolda Jatim Ditolak
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Selasa (9/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
FR dan YAS beserta kawan-kawannya diduga telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan proyek fiktif di sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Proyek fiktif tersebut seolah telah dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini tidak ada pengerjaan proyek.
Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan proyek. Padahal proses pembayaran kepada empat perusahan tersebut telah dilakukan.
Adalah PT Waskita Karya yang melakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, uang pembayaran dari PT Waskita Karya diserahkan kepada sejumlah pihak tertentu, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Jual Beli Tuntutan, Jaksa di Mojokerto Dilaporkan Penasehat Hukum Herman Budiyono ke Kejagung
- 7 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Pasrah
- Firli Bahuri: KPK Bekerja bukan Mencari Kesalahan Orang