Penyesalan Sunarsih tidak bisa melepaskan diri dari hukuman KDRT yang dilakukannya terhadap MRM, bocah 11 Tahun yang merupakan anak tirinya. Perbuatan Warga Tenggumung Karya Lor Surabaya ini berbuah hukuman 10 bulan penjara.
- Hari Ini Sidang Vonis, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal
- Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week, Begini Penjelasannya
- Jaringan Perdagangan Anak Bermodus Iming-iming PMI Diringkus
Dijelaskan Slamet Riadi, hakim pemeriksa kasus ini, aksi KDRT berupa pemukulan terhadap korban hanya masalah sepele. Terdakwa melakukan pemukulan hanya gara gara korban tidak mau menuruti perintahnya untuk mengecash ponsel.
"Sehingga majelis sependapat dengan surat dakwaan JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelas hakim Slamet Riadi saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya.
Atas vonis ini, terdakwa Sunarsih mengaku menerima putusan hakim. Sementara JPU Sisca Christina masih menyatakan pikir pikir.
Terpisah, Novan Edi Saputra selaku pembela terdakwa mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Dengan demikian, terdakwa masih akan menjalani sisa hukumannya yang kurang lima bulan lagi," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, vonis hakim Slamet Riadi ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya meminta majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa Sunarsih dengan hukuman 15 bulan penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Miliar Tak Berdaya Saat Diciduk Jaksa
- Waspada! Aksi Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Eri Bermodus Bantuan untuk Masjid dan Panti Asuhan
- Terdakwa Narkoba ASN Satpol PP Gresik Sempat Seret Keterlibatan Atasannya