Jairudin, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkab Gresik ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik atas kasus korupsi pemotongan dana kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) tahun 2107.
- Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim, 6 Saksi Hadir di Pengadilan Tipikor
- Kasus Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Ternyata Merembet ke 3 PTN Lain
- Autopsi Brigadir J, Komnas HAM Periksa Tim Forensik Polri
Dijelaskan Pandu, Korupsi yang dilakukan Jairudin ini dengan modus pemotongan anggaran dibeberapa kegiatan yang digelar Dispora Gresik selaku penanggung jawab anggaran. Kegiatan tersebut meliputi paskibraka, car free day, dan gowes pesona nusantara dengan nilai anggaran Rp 5 miliar.
"Dalam pelaksanannya ada pemotongan anggaran, dana yang dipotong atas semua kegiatan tersebut mencapai Rp 103 juta,"ungkap Pandu
Penahanan Jairudin, masih kata Pandu, dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. "Ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,"sambung Pandu.
Dari pantauan, Jairudin ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan didampingi Fajar Tri Laksono selaku penasehat hukumnya.
"Keputusan penahanan pada Pak Jairudin tetap kami hormati dan tentunya kami akan berupaya mengajukan pembelaan," ujar Fajar pada awak media.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi
- Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Bupati Malang: Dua Direktur Sudah Dinonaktifkan
- Polres Madiun Kota Periksa 148 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Pegawai BPR Bank Daerah