Penyidik Satreskrim Polres Kota Madiun sudah memeriksa 148 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pegawai di BPR Bank Daerah. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 Miliar.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
“Perhitungan sementara dari konsultan akuntan publik kerugian negara Rp5,7 miliar” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/4).
Saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Direktur Utama dan Plt Dirut PD BPR. Yakni, Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu Malik Dana Logistia.
Penyidik dikabarkan juga sudah meminta keterangan tim pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, AKP Sujarwo masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut hasil pemeriksaan terhadap tim dari OJK.
“Selain OJK kita juga akan berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dengan mark-up ini diduga dilakukan oleh salah seorang mantan account officer.
Diduga pelaku menggelembungkan pelunasan kredit nasabah. Sehingga uang pinjaman nasabah membengkak berkali-kali lipat.
Hal tersebut membuat nasabah mempunyai pinjaman yang lebih besar dari pada pinjaman yang diterimanya.
“Kita targetkan kasus ini bisa segera naik ke penyidikan dan bisa selesai tahun ini,” pungkas AKP Sujarwo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi