Surat tuntutan JPU untuk Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot' batal dibacakan.
- KPK Telusuri Pos Anggaran Kegiatan Syahrul Yasin Limpo Lewat 2 Ajudannya
- Mediasi Gagal, Gugatan Warga Soal Pembangunan Hotel Lanjut ke Persidangan
- Kasus Korupsi DJKA, KPK Jadwalkan Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini
"Surat tuntutan kami belum siap, mohon untuk ditunda satu Minggu majelis," kata JPU Winarko dikutip Kantor Berita , Kamis (11/4).
Permintaan JPU Winarko untuk menunda persidangan tersebut diamini oleh Hakim R Anton Widyopriyono. Namun penentuan waktu sidangnya sempat alot, karena majelis hakim meminta penundaan sidang pada Kamis (25/4).
Selanjutnya, Aldwin Rahardian selaku ketua tim penasehat hukum meminta agar pembacaan surat tuntutan Ahmad Dhani bisa dibacakan pada hari Selasa (23/4).
"Saya tunda sampai tanggal 25 itu agar tidak ditunda tunda lagi, ya sudah kalau begitu sidang akan dilanjutkan hari selasa tanggal 23,"ujar Hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Johnny G Plate Bantah Terima Uang Suap Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
- Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Berhenti dan Dihentikan Oleh Siapapun
- Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Ditunda hingga Senin Depan