Sutradara Gadungan Tipu Puluhan Calon Artis Main Sinteron Fiktif

Kasus penipuan berkedok perekrutan artis barhasil dibingkar Polres Kediri Kota. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku yang menjadi inisiator bernama Roby Sudarsono alias Bang Jay (52) asal Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


Dalam produksi sinetron fiktif tersebut, tersangka mengaku telah menggandeng dua televisi stasiun swasta.  

Kasus penipuan ini terungkap setelah para korbanya datang melapor ke kantor Polres Kediri Kota pada tanggal 23 Juli 2019. Puluhan korban mengaku dijanjikan diajak bermain dalam produksi sinetron berjudul Sajadah Cinta.

Setelah menerima laporan, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku utama.

"Yang kita ketahui ternyata tidak ada sinetron yang bernama Sajadah Cinta itu. Jadi PT Jas Production yang disebutkan ternyata tidak ada, kemudian kerjasama dengan Trans TV ternyata fiktif," Papar Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi dikutip Kantor Berita , Senin (29/7).
 
Ditambahkan Anthon, tersangka menjanjikan pada korban setelah proses produksi sinteron selesai, nantinya akan ditayangkan di stasiun televisi swasta.

Untuk meyakinkan para korbanya, lanjut Anthon, tersangka turut mengundang para artis ibu kota ke Kediri diajak bermain seolah olah pembuatan sinetron tersebut terkesan nyata.

Proses syuting sendiri sudah dilakukan sebanyak sembilan kali dengan mengambil seting lokasi di wilayah Kota Kediri.

Dari sembilan artis yang didatangkan, tujuh diantaranya sudah ikut syuting. Beberapa dari mereka hadir di Mapolres Kediri Kota dimintai keterangan sebagai saksi.

"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka ini menggunakan artis artis ibu kota yang sengaja didatangkan Ke Kediri. Sehingga membuat film ini atau kegiatan ini terkesan bener bener nyata," terangnya.

Total kerugian materi yang dialami oleh 25 korban kurang lebih mencapai 280 juta. Dari 25 orang korban, 20 lainnya sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Sementara 5 korban lainnya menyusul akan dilakukan pemanggilan.

Para korban ini paling sedikit dimintai uang 1,5 juta per episode, paling banyak 40 juta sebagai peran utama.

Latar belakang tersangka sendiri selama ini diketahui bekerja di Jakarta sebagai unit kru film bagian penghubung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, berupa stempel fiktif milik perushaan, kartu identitas film, aksesoris baju, topi berlogo stasiun televisi swasta serta sejumlah uang tunai dan kwitansi pembayaran.

Karena ulahnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.[ndik/aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news