Langkah DPR RI memberhentikan Aswanto dari kursi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi, dan menggantikannya dengan Sekretaris Jendral MK Muhammad Guntur Hamzah, dinilai melanggar UUD 1945.
Langkah DPR RI memberhentikan Aswanto dari kursi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi, dan menggantikannya dengan Sekretaris Jendral MK Muhammad Guntur Hamzah, dinilai melanggar UUD 1945.