Potensi informasi bohong atau hoax dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan coba ditekan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Caranya dengan merevisi aturan teknis yang sudah dibuat dan pernah dipakai pada Pemilu Serentak 2019.
Potensi informasi bohong atau hoax dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan coba ditekan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Caranya dengan merevisi aturan teknis yang sudah dibuat dan pernah dipakai pada Pemilu Serentak 2019.