Pemerintah provinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Hal itu sesuai dengan regulasi (aturan) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Namun regulasi itu belum sepenuhnya dipahami dengan baik oleh sebagian pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada serentak 27 November 2024.