BPJamsostek diminta lebih transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait dengan terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa cair pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
dana JHT
Pembayaran JHT Sulitkan Pekerja, Permenaker 2/2022 Harusnya Dicabut Jika Pemerintah Peka
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dana JHT adalah Hak Pekerja, Pencairannya Tidak Boleh Memberatkan
Pada hakikatnya program dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak pekerja. Jika hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serab sulit saat ini.