Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia berharap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang telah disahkan menjadi perhatian serius bagi kepala daerah untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan.