Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia berharap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang telah disahkan menjadi perhatian serius bagi kepala daerah untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan.
- Bupati Kediri Targetkan Satu Tahun Bangun Satu Pasar Tradisional
- Gelar Bazar Ramadan, Pj Gubernur Adhy: Jadi Sabuk Pengaman dan Upaya Stabilkan Harga Bahan Pokok
- 1.318 Guru Honorer di Tuban Menerima SK PPPK
"Agar besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (21/11).
Tak hanya itu, Mirah juga meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar menerima Permenaker 18/2022 yang selama ini dinilai telah diberikan fasilitas oleh pemerintah.
"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujarnya.
Terkait dengan disahkannya Permenaker 18/2022, lanjut Mirah Sumirat, secara tidak langsung adalah sebuah pengakuan dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.
"Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," tukasnya.
Menurut dia, Permenaker 18/2022 masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu.
"Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," tandas Mirah Sumirat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bansos BPNT Rentan Penyelewengan, Dinsos Bondowoso: TKSK Kewalahan
- DPRD dan Wali Kota Mojokerto Sahkan Dua Raperda
- Pj Wali Kota Malang Dukung Penuh Potensi Pemuda Wujudkan Indonesia Emas