Distribusi gas LPG 3 kilogram (Kg) ke pengecer ataupun sub pangkalan di wilayah Kabupaten Madiun kembali normal setelah pemerintah mencabut kembali Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.