Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak banyak menuntut kepada Polri yang telah memberikan peluang kepada mereka tetap bisa melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi di tanah air.
Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak banyak menuntut kepada Polri yang telah memberikan peluang kepada mereka tetap bisa melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi di tanah air.