Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut.