Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah/Pelajar sama saja memfasilitasi kebebasan seks bagi siswa. Kebijakan ini jelas merusak generasi muda sekaligus merusak dan menghancurkan bangsa.