Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah/Pelajar sama saja memfasilitasi kebebasan seks bagi siswa. Kebijakan ini jelas merusak generasi muda sekaligus merusak dan menghancurkan bangsa.
- LHKP Muhammadiyah Tolak Wacana Presiden Lebih dari 2 Periode dan Dukung Presidential Threshold Dihapus
- Lily Wahid: Gus Dur Tak Pernah Maafkan Muhaimin Iskandar
- Elektabilitas Prabowo Masih Tinggi, Bisa Memilih Duet Dengan Rizal Ramli
"Peraturan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Kami mendesak pemerintah agar peraturan atau kebijakan ini dicabut," kata pengamat politik Amir Hamzah dalam keterangannya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/8).
Protes dan tuntutan agar peraturan ini dicabut, lanjut Amir, bukan hanya oleh para wakil di DPR dan para tokoh agama. Semua komponen bangsa harus bersatu dan terlibat mendesak supaya aturan ini dicabut dan ditiadakan.
"Tujuan pendidikan tidak sekadar memperoleh ilmu pengetahuan tetapi juga melahirkan anak bangsa yang bermoral," demikian Amir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia, Ganjar: Beliau Kakak Kelas di UGM
- Demi Kondusivitas, Polemik Al Zaytun Harus Segera Diselesaikan
- Jika Tidak Segera Deklarasi Capres, Anies Berpotensi Kuasai Simpul Kekuatan PDIP, KIB dan KIR