Sudah bukan lagi sebagai militer, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan prosedur sipil atas pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Korupsi Helikopter AW-101
Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Minta Mantan KSAU Kooperatif
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).