Tag :

KPU Jember

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sudah semakin dekat. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah melaunching Tahapan Pilkada serentak di Candi Prambanan Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 April 2024 lalu.

Menyusul Temuan Dugaan Kecurangan Pemilu di 2 TPS Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan 8 badan ad hock penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan. Kedelapan orang , yang terdiri dari 3 PPS ( Panitia Pemungutan suara) dan 5 PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember, Jumat, 23 Februari 2024.

Mayoritas Tempat Pemungutan suara ( TPS) rawan kumpul di Daerah Pemilihan ( Dapil) 4 Jember, yang  meliputi Kecamatan Silo, Kecamatan Mayang, Kecamatan Mumbulsari dan Kecamatan Silo. Keempat dapil tersebut, sama-sama memiliki kawasan hutan baik hutan lindung, maupun hutan Produksi. Bahkan 2 kecamatan di antaranya, berbatasan langsung dengan laut selatan pulau Jawa, yakni kecamatan Silo dan kecamatan Tempurejo. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menolak Laporan awal dana kampanye (LADK) 4 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jember. Sebab, ada sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRD setempat tersebut belum memiliki akun LADK.