2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Jember 2024 Dapat 1 Juta Lembar Bahan Kampanye dan APK Gratis dari KPU

Rakor KPU Jember/RMOLJatim
Rakor KPU Jember/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memberikan fasilitas sebanyak 1.173.729 Lembar Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada 2 Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Jember 2024.


Masing-masing Paslon nomor urut 1 Hendy Siswanto-KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dan Paslon nomor urut 2 H Muhammad Fawait-Djoko Susanto, mendapatkan 586.569 lembar APK yang terdiri 4 jenis.

"Bahan kampanye dan APK 60 persen dari jumlah total DPT Kabupaten Jember dalam pilkada 2024, yakni 1.173.729 lembar," kata Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, usai rakor Approval Desain bahan kampanye dan APK Pilkada 2024 di Kantor KPU Jember, Sabtu (5/10).     

Dia menjelaskan fasilitasi bahan kampanye dan APK tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Jumlah bahan kampanye dan APK tersebut, lanjut dia dibagi 2 Paslon, sehingga masing-masing Paslon mendapatkan 586.569 lembar. 

"Jumlah ini masih dibagi jadi 4 jenis bahan kampanye dan APK, sehingga masing-masing jenis itu sejumlah 146.641 lembar," katanya.

Dia juga menjelaskan, untuk pembagian bahan kampanye dan APK ini juga sudah diatur dalam PKPU tentang kampanye, ada 4 jenis yakni berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk dan bahan kampanye.       

"Untuk baliho besar dipasang tingkat kabupaten mendapatkan 5 baliho, umbul-umbul per kecamatan 20 lembar umbul-umbul dan spanduk 2 buah per desa/kelurahan," terangnya.

Rakor tersebut dihadiri masing-masing LO Paslon untuk memastikan bahwa bahan kampanye dan APK sesuai dengan misi dan visi masing-masing Paslon. Dari koordinasi tersebut masih ada sejumlah bahan kampanye dan APK yang masih perlu dilakukan perbaikan.   

KPU juga memberikan kesempatan kepada Paslon untuk mencetak bahan kampanye maksimal 100 persen dari jumlah ketentuan KPU dan maksimal 200 persen untuk APK yang difasilitasi KPU.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news