Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan retribusi pengolahan limbah bagi rumah tinggal maupun non rumah tinggal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang kini tengah dibahas oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.