Upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang mencolok mata siswi SD berinsial SAH (8) yang mengalami kebutaan, diapresiasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang mencolok mata siswi SD berinsial SAH (8) yang mengalami kebutaan, diapresiasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).