Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah optimis bila terdakwa Ferry Jocom telah melakukan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 Juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah optimis bila terdakwa Ferry Jocom telah melakukan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 Juta.