Mengetahui dinonaktifkannya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023 terhitung 1 Mei 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Mengetahui dinonaktifkannya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023 terhitung 1 Mei 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.