Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme yang jelas dalam penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 sebelum ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme yang jelas dalam penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 sebelum ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).