Sidang pembunuhan 6 anggota Laskar FPI yang menghadirkan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada (18/10) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinilai janggal.
Sidang pembunuhan 6 anggota Laskar FPI yang menghadirkan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada (18/10) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinilai janggal.